
Bank Perkreditan Rakyat
Lembaga Keuangan Bank ini hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan semacamnya dan juga menyalurkan dana sebagai usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang berhak mendapatkan status BPR adalah:
1. Bank Desa
2. Lumbung Desa
3. Bank Pasar
4. Bank Pegawai
5. Lumbung Pitih Nagari (LPN)
6. Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
7. Badan Kredit Desa (BKD)
8. Badan Kredit Kecamatan (BKK)
9. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
10. Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
11. Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan.
No Comments Yet!
No one have left a comment for this post yet!